Dalam pemilikan perusahaab dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang seusia dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan . Ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam melilih bentuk perusahaan yang akan didirikan , antara lain :
- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha .
- Kemungkinan penambahan modal yang di perlukan .
- metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan .
- Rencana pembagian laba.
- rencana penentuan tanggung jawab.
- Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
*** Macam-macam bentuk perusahaan ***
1. Usaha Perorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan comanditer (CV)
4. Perseroan terbatas (PT)
5. Perseroan terbatas negara (persero)
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10. Yayasan
Thursday, November 5, 2009
Macam-macam bentuk perusahaan
9:51 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Jika berkenan dan artikel ini bermanfaat tolong tinggalkan satu dua patah kata untuk membangun blog ini kearah yang lebih baik