Thursday, November 5, 2009

Macam-macam bentuk perusahaan

9:51 PM

Dalam pemilikan perusahaab dapatlah dipilih salah satu dari bentuk-bentuk yang seusia dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan . Ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan dalam melilih bentuk perusahaan yang akan didirikan , antara lain :

- Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha .
- Kemungkinan penambahan modal yang di perlukan .
- metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan .
- Rencana pembagian laba.
- rencana penentuan tanggung jawab.
- Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.



*** Macam-macam bentuk perusahaan ***

1. Usaha Perorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan comanditer (CV)
4. Perseroan terbatas (PT)
5. Perseroan terbatas negara (persero)
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10. Yayasan

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Post a Comment

Jika berkenan dan artikel ini bermanfaat tolong tinggalkan satu dua patah kata untuk membangun blog ini kearah yang lebih baik

 

© 2013 Setiawan Fajar Faluphi. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top